Ilustrasi Bencong
Dua waria divonis hakim setahun penjara. Kedua terbukti bersalah mengeroyok pelanggannya hanya setelah diservis kurang bayar Rp 10 ribu.
PEKANBARU - Dua waria alias bencong yang melakukan pengeroyokan terhadap pasiennya (korban) Rasidin. Mengantarkan dua waria yakni, Husni Mubarak (30), warga Jalan Suka Karya, Tampan, dan Syarifudin (30) warga Jalan Cipta Karya. Mendekam selama 1 tahun kurungan penjara.
Kedua waria yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Krosbin L Gaol, Selasa (18/9/12) sore.
Amar putusan yang dijatuhkan hakim tersebut, majelis hakim menilai, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pengeroyokan dan mengambil uang korbannya. Atas perbuatannya, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 170 tentang pengeroyokan secara bersama sama," ungkap Krosbin.
Sebelumnya, kedua terdakwa waria yang memiliki nama samaran, Diva dan Ila ini, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Harly SH selama 2 tahun kurungan penjara. Atas kasus pengeroyokan terhadap korbannya Rasidin.
Dimana kasus ini bermula Rabu 16 Mei 2012 lalu sekira pukul 16.00 WIB. Kedua terdakwa dipanggil Rasidin (korban) untuk melakukan oral seks dilahan semak belukar di Jalan Soekarno Hatta, samping RS Eka Hospital, dengan bayaran masing Rp 20 ribu sekali kencan.
Namun setelah permintaan korban dipenuhi, korban tak memenuhi kewajibannya membayar kedua pelaku. Korban hanya memberikan bayaran masing sebesar Rp 10 ribu.
Karena korban ingkar janji, membuat kedua terdakwa marah dan mengeroyok korban dibantu rekan rekan kedua terdakwa (DPO).
Korban yang sudah tak berdaya dikeroyok. Kemudian kedua terdakwa mengambil dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp 2.050.000 ribu. Dan terdakwa kemudian pergi meninggalkan korbannya
Posting Komentar